Insiden tragis yang terjadi di sebuah area glamping di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, mengundang perhatian banyak pihak. Pemerintah Kabupaten Solok mengonfirmasi bahwa lokasi glamping yang menjadi tempat kejadian tersebut sebenarnya belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok menegaskan, pengelola belum melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen perizinan yang diwajibkan untuk menjalankan usaha wisata alam seperti glamping.
Menurut pihak Pemkab, kawasan wisata tersebut seharusnya belum boleh menerima tamu maupun beroperasi secara komersial sebelum seluruh prosedur dan standar keamanan dipenuhi. “Kami sudah melakukan pengecekan ke lapangan dan memastikan bahwa glamping tersebut belum terdaftar secara resmi sebagai destinasi wisata di Solok,” ujar perwakilan Dinas Pariwisata. Pemerintah daerah pun langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan evaluasi dan penertiban terhadap seluruh destinasi wisata serupa, demi menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Selain itu, Pemkab Solok juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat wisata, khususnya yang menawarkan konsep alam terbuka atau glamping. Pengunjung disarankan untuk memastikan bahwa lokasi wisata yang dipilih telah memiliki izin resmi dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan pemerintah. Insiden ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik pengelola wisata maupun masyarakat, agar lebih mengutamakan keselamatan dan kelengkapan legalitas sebelum beraktivitas di tempat wisata.
Jika Anda ingin menambahkan kutipan narasumber atau detail kronologi kejadian, silakan informasikan bagian yang diinginkan!
